Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia mulai 1 Januari 2021, kata Menlu Retno Marsudi, Senin.
Menlu dalam jumpa pers virtual menyatakan, Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara mulai 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat.
“Menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada Senin, hingga 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya–yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (arl)