Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Warga Rempang batal direlokasi ke Pulau Galang. Itulah kabar terbaru tentang dampak dari rencana investasi produsen kaca asal China, Xinyi Group, di Pulau Rempang, Bantan, Riau Kepulauan. Kabar tersebut disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Rabu (20/9-2023).
Seperti dikutip dari Bisnis.com. Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan merelokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang. Menurut Bahlil, warga lokal yang terkena dampak dari rencana investasi produsen kaca asal China, Xinyi Group, hanya akan digeser ke daerah lain yang masih dalam satu kawasan Pulau Rempang.
Mengutip keterangan Bahlil, saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023), Bisnis.com memberitakan; “Itu bukan relokasi karena kalau dari Rempang ke Pulau Galang itu kan relokasi beda pulau, tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan rekolasi, itu pergeseran.”
Bahlil disebutkaan mengeklaim masyarakat yang terkena dampak rencana revitalisasi Pulau Rempang seluas 17.000 hektare itu sudah menyetujui proposal yang disampaikan pemerintah ihwal pergeseran tempat tinggal saat ini.
Revitalisasi Pulau Rempang, menurut dia, akan diarahkan untuk menjadi kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi. Dari 17.000 hektare tersebut, hanya 7.000 hektare yang akan dikelola, sedangkan 10.000 hektare lainnya merupakan kawasan hutan lindung. Untuk tahap pertama, pembangunan kawasan industri akan dilakukan pada luas lahan sekitar 2.000-2.500 hektare.
Xinyi, menurut Balil, adalah Produsen Kaca Terbesar di Dunia. Kehadiran Xinyi Group, Investor Kelas Kakap di Rempang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Pengembangan kawasan ini, menurut dia, sudah diminati Xinyi Group yang akan berinvestasi untuk pembangunan pabrik kaca dan panel surya terintegrasi senilai US$11,5 miliar atau setara Rp174 triliun. Bahlil juga menegaskan, pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 kepala keluarga yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama.
Rumah type 45 dengan nilai sekitar Rp120 juta akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.
“Start dimulai sekarang, kan kita sedang melakukan pendataan untuk mereka bisa bergeser, setelah itu langsung dibangun,” katanya.
Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebelumnya menyatakan akan memperpanjang pendaftaran pemindahan warga Pulau Rempang yang terimbas proyek Rempang Eco City dari jadwal semula yang seharusnya berakhir 20 September 2023. Begitu diungkapkan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait, Selasa (19/9/2023).***(edy)