Tuesday, December 03, 2024
Home > Berita > Wartawan sebagai saksi diksi “limbah” jadi sorotan

Wartawan sebagai saksi diksi “limbah” jadi sorotan

Ondin Sutarman, ketua PWI Kuningan periode 1997-2002, 2002-2007, dan 2011-2014. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam masalah diksi “limbah” menjadi sorotan dua tokoh pers di Kabupaten Kuningan.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan meminta keterangan d ri sejumlah kalangan tentang diksi “limbah” Ketua DPRD Kuningan yang menjadi kontroversial, termasuk keterangan dari kalangan wartawan.

Kedua tokoh itu, Ketua PWI Kuningan saat ini Iyan Irwandi dan Ondin Sutarman yang pernah menjabat ketua PWI periode 1997-2002, 2002-2007, dan 2011-2014. Mereka memiliki pendapat berbeda dalam hal pemanggilan saksi dari kalangan jurnalistik.

Ketua PWI Kuningan saat ini, Iyan Irwandi, menilai pemanggilan rekan jurnalis oleh BK tidak menghargai profesi pers. Menurutnya, BK tidak seharusnya berperan sebagai aparat penyidik kepolisian karena penanganan peradilannya hanya untuk internal wakil rakyat saja.

“Seharusnya ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK jangan manggil dan memeriksa wartawan tetapi dikemas melalui jajak pendapat atau hal lain yang lebih elegan. BK hanya pengadilan di internal dewan tetapi kalau berkaitan dengan hal umum, maka alangkah baiknya saling menghargai,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan Pasal 15 Ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan No. 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK DPRD, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, BK dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan.

Dengan demikian sudah jelas, kalau berkaitan produk jurnalistik yang hasil wawancara dan sempat viral,  BK DPRD semestinya meminta bantuan ahli atau pakar terkait produk jurnalistiknya.

“Perlu dicatat, meminta bantuan, bukan memanggil dan memeriksa wartawannya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan profesi jurnalistik, semua wartawan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hasil produk pers, maka harus diselesaikan sesuai aturan tersebut.

Ketua PWI Kuningan tiga periode,yang kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman,tidak mempermasalahkan pemanggilan wartawan oleh BK DPRD Kuningan.

Menurutnya tidak masalah bila sebuah lembaga mengundang siapa pun, termasuk wartawan, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dan itu suatu hal yang wajar.

Ia pun mencontohkan persoalan pada pemanggilan wartawan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Di situ rekan jurnalis tidak mengapa menjadi saksi bila tidak mengintervensi pemberita. Kalau ditanya hanya sekedar apakah benar saudara menyaksikan peristiwa itu terjadi, itu tidak mengapa,” jelas Ondin.

Sebab lanjut Ondin, alat bukti ada di wartawan, saat peristiwa keluarnya diksi “limbah” itu, karena jurnalis yang menyaksikan peristiwa itu berlangsung.

Untuk memperdalam keterangan yang ada,Ondin menyarankan BK DPRD Kuningan mengundang pakar IT dan bahasa agar dijadikan bahan kajian dalam mengambil keputusan.

“Selain mengundang pelapor dan terlapor, biasanya BK butuh mengundang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan ini untuk memenuhi syarat materil, memang bisa dilakukan, ” jelasnya saat ditemui di kantot bawaslu Kuningan, Kamis.

Terkait pemanggilan wartawan oleh BK, Ondin berpendpat pemeriksaan itu tergantung tujuan BK atau lembaga itu sendiri. Apakah melanggar pasal 4 atau 7 dalam UU Pers?

“Saya melihat BK tidak melanggar pasal 4 , untuk menyensor pemberitaaan,” kata Ondin.

Sebagai warga negara yang baik, sebutnya, hadir memenuhi undangan klarifikasi tidak masalah. Tapi ketika klarifikasi bertentangan dengan pasal 7 yakni diminta mengungkap nara sumber yang tidak mau disebut namanya, wartawan mempunyai hak tolak.  (dien/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru