Mimbar-Rakyat.com (Cikarang Pusat) – Sudah dua tahun Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi tidak melakukan penertiban dan razia terhadap warung remang- remang (Warem), padahal tempat itu berpotensi sebagai klaster Covid-19 lantaran menjadi tempat kumpul banyak orang.
Atas dasar hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, secepatnya akan melakukan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang di Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah Cikarang Selatan.
Di sisi lain, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKPM) Jawa- Bali, pihaknya juga akan terus memantau kegiatan operasional tempat-tempat hiburan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, selama berlangsungnya PKPM, operasional tempat-tempat hiburan dan kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00. Yang melanggar, tentu akan kita tindak,” ujar Dodo kepada mimbar-rakyat.com, Senin via sambungan seluler.
Yang jelas, tegas Dodo, siapa pun pengusaha tempat hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan, tidak ada kata ampun, akan ditindak tegas, bahkan sampai tindakan penutupan.
Selain terhadap jam operasional, hal utama yang harus diingat oleh para pemilik tempat hiburan adalah, keutamaan penyelenggaraan protokol kesehatan dan penghindaran kerumunan massa.
Seperti belum lama ini misalnya, lanjut Dodo, tempat wisata Water Boom Cikarang ditutup Pemda karena menyelenggarakan program diskon besar-besaran sehingga tempat hiburan tersebut ramai dikunjungi orang hingga menimbulkan kerumunan.
Tempat hiburan lain yang berulah seperti Water Boom, tegas Dodo, juga akan mengalami nasib yang sama.
Keberadaan tempat hiburan, jika tidak diawasi ketat, lanjut mantan Camat Tambun Utara tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan membuka kluster baru Covid-19.
Untuk itulah, tegasnya, pihaknya akan setiap malam rutin memantau keberadaan tempat-tempat hiburan guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan.
Terkait dengan rencana penertiban warung remang- remang, tegas Dodo, akan dilakukan karena sudah sejak dua tahun ini tidak ada kegiatan penertiban.
“Apalagi dalam situasi Pandemi seperti ini, tidak mustahil warung remang -remang juga berpeluang membuka klaster baru Covid-19,” tegasnya. (agus / arl)