MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah untuk membubarkan organisasi massa (ormas) belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Pasalnya, dengan Perppu itu, nantinya semua ormas akan dengan mudah ditutup atau dibubarkan pemerintah bila dianggap menyalahi aturan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama ini banyak orang menilai keluarnya Perppu hanya untuk membubarkan HTI. Padahal, dengan Perppu itu semua ormas nantinya akan dibubarkan bila bertentangan dengan Pancasila.
“Bukan hanya ormas Islam yang terancam, karena semuanya akan kena bila bertentangan dengan Pancasila,” katanya, Selasa (18/7). Makanya, dia segera membawa persoalan Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dikatakan Yusril, dari Perppu yang dikeluarkan itu juga, dinilai telah menyalahi Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Pasalnya, melalui Perppu itu, pemerintah langsung melakukan pembubaran yang bertentangan dengan undang-undang.
“Padahal jelas, di UU No.17 itu, bila ada pelanggaran diberikan peringatan terlebih dulu hingga tiga kali. Namun ini langsung dibubarkan paksa,” ungkapnya.
Mengacu pada kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril menilai ada kepentingan di balik pembubaran ormas tersebut. Pasalnya, tanpa adanya surat peringatan terlebih dulu, ormas tersebut tiba-tiba akan langsung dibubarkan pemerintah.
“Makanya saya menilai pada kasus itu ada kepentingan. Dan pemerintah saya anggap salah langkah,” ujar Yusril kepada wartawan.
Kepentingan yang ada di belakangnya itu, dinilai Yusril karena seharusnya dengan Perppu semua bekerja beriringan dan jelas. Namun tidak seperti sekarang ini, yang tiba-tiba melanggar undang-undang dan langsung mengeluarkan perppu. Makanya kami akan bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mengecek pasal yang anti tafsir, ini harus dihadapi,” pungkasnya. (joh)