MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Pengacara Aburizal Bakrie, Yusril : SK Menkum HAM sah atas Agung Laksono dan bisa melakukan perombakan fraksi DPR sampai bila nanti ada keputusan lain dari pengadilan.
Pimpinan Fraksi Golkarnya Agung Laksono terhambat ketika hendak merombah pimpinan fraksi di DPR . Aburizal masih menganggp dirinya sebnagai DPP yang sah. Namun kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra menyebut kepengurusan Agung sah untuk merotasi sampai ada putusan penundaan.
Yusril : SK Menkum HAM Sah Atas Agung Laksono
“Sebelum ada penundaan, secara hukum keputusan (SK Menkum HAM atas Agung Laksono) itu sah berlaku sampai detik ini, dan termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil. Misalnya bentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan, kecuali ada putusan penundaan berlaku,” kata Yusril Ihza Mahendra yang selama ini bertinak sebagaim kuasa hukum Aburizal Bakrie.
Hal itu disampaikan sebelum rapat fraksi KMP di ruang fraksi Golkar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Hadir Idurs Marham, Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin termasuk perwakilan Gerindra dan PKS.
Upaya keras dilakukan Agus Gumiwang cs dari kubuAgung untuk merebut Fraksi Golkar dari Ade Komaruddin. Agus mengirim surat mendesak ketua dan pimpinan DPR menindaklanjuti permintaan perombakan Fraksi Golkar.
“Melalui surat ini pula kami sampaikan bahwa apabila ada pihak-pihak yang tidak melaksanakan pergantian Pimpinan FPG DPR RI dimaksud, dianggap telah melakukan pelanggaran hukum c.q UU Nomor 05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 Ayat (1),” demikian bunyi penggalan surat tersebut, Rabu (25/3/2015).
Sebelumnya , Agus sudah mengirim surat ke pimpinan DPR, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dan Ketua DPR Setya Novanto. Namun belum ada surat yang digubris. Bahkan terdengar kabar surat yang ditujukan ke Fraksi Golkar disobek oleh seorang ajudan
Yusril selaku kuasa hukum Aburizal Bakrie menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3) lalu. Jika permohonan dikabulkan dan putusan penundaan keluar, maka SK pengesahan Agung Laksono tidak efektif dan berlaku hasil Munas Pekanbaru. (ais)