Thursday, April 03, 2025
Home > Hukum > Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK Bersaksi Untuk Kasus Gubernur Riau Dan Sentul

Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK Bersaksi Untuk Kasus Gubernur Riau Dan Sentul

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik KPK. Zulkifli unhtuk dimintai kesaksian terkait kasus suap perizinan pengelolaan lahan hutan yang menjerat Gubernur Riau non aktif, Anas Maamun. Zulkifli Hasan juga akan diperiksa untuk kasus yang menjerat bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng.

“Saya diperiksa untuk Anas Maamun, harusnya kemarin pagi, tapi kemarin saya menjadi inspektur upacara di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta. Setelah itu jam 12.00 WIB final cerdas cermat di MPR bersama wapres,” kata Zulkifli yang kini menjabat sebagai ‎Ketua MPR saat tiba di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Zulkifli Hasan, mantan Menteri Kehutanan  juga akan diperiksa untuk kasus yang menjerat bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng.

Zulkifli tiba di KPK pukul 9.45 WIB dengan mengenakan baju safari warna cokelat. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

Seperti diketahui, saat kasus suap pengurusan pengelolaan lahan hutan di Riau bergulir, Zulkifli masih menjabat sebagai Menhut. Sang tersangka, Anas Maamun bahkan sempat menyebut surat rekomendasi perizinan yang diajukan Gulat Manurung sudah sampai ke meja Zulkifli.

Namun, saat dikonfirmasi soal surat izin pengelolaan lahan hutan itu, Zulkifli belum mau menjawab. “Itu nanti saya jawab, saya masuk dulu,” jawabnya.

Dalam proses pengeluaran izin pengelolaan hutan untuk dijadikan tanaman industri, memang izin terakhir dikeluarkan oleh Menhut. Namun, sebelum sampai ke Menhut, izin harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari bupati atau ‎wali kota, selanjutnya izin dari gubernur.

Kasus Rachmat Yasin

Sebelumnya Zulkifli juga pernah diperiksa untuk tersangka penerima suap dari Cahyadi Kumala, yakni Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli dicecar penyidik seputar proses perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor.

Zulkifli pernah menegaskan bahwa izin yang diajukan anak usaha Sentul City, PT Bukit Jonggol Asri atas rekomendasi dari Rachmat Yasin tak pernah diberikan. Namun Zulkifli memang pernah membenarkan bahwa surat permohonan sudah sampai ke mejanya kala itu.

Seperti diketahui, Sentul City lewat PT BJA memang tengah akan membangun kawasan hunian elite terpadu di Puncak Bogor. Namun, untuk pembangunan itu, Sentul City harus membebaskan lahan hutan lindung.

Sayangnya, Sentul City menggunakan cara haram untuk mendapatkan izin, yakni dengan menyuap Rachmat Yasin. Namun, meski sudah menyuap Rachmat Yasin, izin tak pernah dikeluarkan oleh pihak Kemenhut.

‎Untuk kasus bos Sentul City itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak lain, yakni, Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemehut Bambang Soepijanto,‎ Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto.

Dijadwalkan juga pemeriksaan seorang pihak swasta Keith Steven Muljadi dan‎ anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014, Muhammad Prakosa dan pihak swasta Atar Kompoy‎.(Ais)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru