Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pelaksanaan Akad Nikah
Mimbar-rakyat.com (Jakarta) – Masyarakat diminta oleh Kementerian Agama (Kemenag) menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19. Hal itu diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4). "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran
Read More