KPK akan panggil advokat Fredrich sebagai tersangka dugaan tindak pidana
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Advokat Frederich Yunadi kelihatannya akan tersandung tindakannya sendiri, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus KTP-e atas tersangka Setya Novanto. "Tadi saya cek, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat
Read More