Anak-anak di bawah usia 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Terhitung sejak Jumat (22/10), anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. “Meski
Read More