Monday, March 31, 2025
Home > Anak-anak di bawah usia 12 tahun  kembali diperbolehkan naik kereta api

Anak-anak di bawah usia 12 tahun  kembali diperbolehkan naik kereta api

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Terhitung sejak Jumat (22/10), anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. “Meski

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru