Auditor halal harus tetap WNI dan Muslim
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Auditor halal harus tetap seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam. Hal itu tidak ada perubahan seperti viral di media sosial rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan
Read More