Wednesday, April 02, 2025
Home > Auditor halal harus tetap WNI dan Muslim

Auditor halal harus tetap WNI dan Muslim

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –  Auditor halal harus tetap seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam. Hal itu tidak ada perubahan seperti viral di media sosial rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru