Badan POM pastikan 133 obat sirop tak gunakan empat pelarut
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. "Dari 133 sirop obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol,
Read More