Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dibicarakan di Raker PWI Kota Bogor
Mimbar-Rakyat.com (Bogor) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor - Wakil Ketua I Jenal Mutaqin dan Wakil Ketua II Dadang I. Danubrata, menjabarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Penjabaran Perda yang dilakukan wakil rakyat tersebut masih dalam rangkaian Rapat Kerja (Raker)
Read More