Fatwa MUI boleh vaksin bulan Ramadan
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan MUI mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam melakukan vaksinasi dalam bulan Ramadan. Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan. Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu
Read More