BPK, Instansi Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara Menurut UU
MIMBAR-RAKYAT-Com (Jakarta) - Instansi yang berwenang menghitung Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Menurut UU adalah BPK, bukan BPKP, seperti yang diguanakan KPK," kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar. “Dasar hukumnya adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Read More