Naik KA Jarak Jauh Cukup Gunakan Hasil Antigen Mulai 3 November 2021
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Mulai Rabu 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan
Read More