Wapres: Keluarga korban dapat ajukan banding atas vonis Kanjuruhan
Mimbar-Rakyat.com(Jakarta) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan dapat mengajukan banding hingga kasasi sebagai respon terhadap vonis majelis hakim PN Surabaya terhadap empat orang terdakwa peristiwa tersebut. "Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa itu kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam
Read More