Thursday, December 12, 2024
Home > Dengan Pasal 156 KUHP

Jaksa Jerat Ahok Dengan Pasal 156 KUHP

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan, kejaksaan tetap menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), gubernur DKI Jakarta non-aktif yang akan mengikuti pemilihan gubernur tahun depan. "Sesuai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru