Sistem Mobil Ganjil Genap Resmi Diberlakukan
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta, Selasa, pelanggarnya akan dikenai denda Rp500.000,- Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya terlihat berjaga-jaga di kawasan jalan tempat penerapan
Read More