Thursday, December 12, 2024
Home > Disahkan

Perda Penanganan Covid-19 Disahkan

Mimbar-Rakyat.Com (Cikarang Pusat) - Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan fasilitas, jaminan logistik, dan lainnya pada orang yang terkonfirmasi suspect atau positif Covid-19. Hal tersebut, ujar Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Penanganan Covid-19 yang telah direvisi. "Ada beberapa perombakan draft Perda yang diusulkanEksekutif.

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru