Calon penumpang pesawat domestik tidak perlu tes PCR
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Bepergian menggunakan pesawat dipermudah, setelah Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), cukup menggunakan hasil tes cepat (rapid test). “Kami tidak ingin menerapkan syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya bisa lebih mahal dengan tiket ke
Read More