Sprindik Baru Kasus Mandiri Solo, Kejagung Fokus Penetapan Tersangka
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus pembobolan Bank Mandiri Surakarta oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 472 miliar. "Sudah, sudah. Sprindiknya ditandatangi, 31 Agustus 2018 lalu," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejaksaan Agung, Rabu (12/9). Bahkan, kepada Mimbar-Rakyat. Com dan
Read More