H. Dwiarso Budi Santiarto, Sebenarnya Hakim Meyakinkan, Tapi Setelah Penjarakan Ahok, Baru Bikin Publik Terperangah
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Banyak orang tak menyangka bakal jatuh vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok, Gubernur DKI, karena jaksa cuma menuntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Vonis dua tahun penjara dan memerintahkan Ahok ditahan, berarti hakim menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa (JPU) yang merupakan wakil negara. Banyak orang
Read More