Kemenag Bantah Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Kemenag meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menegaskan bahwa itu tidak benar. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah ada niat pemerintah menghapuskan kewajiban sertifikasi halal. "Itu memang
Read More