Thursday, December 12, 2024
Home > Izinkan Akad di Luar KUA

Masa PPKM Kemenag Kuningan Izinkan Akad di Luar KUA

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan Hanif Hanafi, melalui Kasi Bimas Islam, Ahmad Fauzi, menjelaskan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihaknya memperbolehkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama. "Kami mengizinkan warga untuk akad nikah di luar KUA.  Hal itu sesuai peraturan layanan akad nikah

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru