Kasus Korupsi di BTN Naik ke Penyidikan
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 50.miliar. "Benar, kita telah terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Umum," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejagung, Selasa (6/11). Dia mengingatkan kasus dugaan tindak pidana
Read More