Jaksa Jerat Ahok Dengan Pasal 156 KUHP
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan, kejaksaan tetap menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), gubernur DKI Jakarta non-aktif yang akan mengikuti pemilihan gubernur tahun depan. "Sesuai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156
Read More