Diperkirakan 3.500 Orang Gangguan Jiwa Mencoblos di Pemilu 2019
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga memiliki hak suara dalam pencoblosan Pemilu 2019. Hak pilih itu sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hak pilih orang dengan gangguan jiwa tercantum dalam hak asasi manusia pada orang dengan disabilitas. Ketentuan ini seperti yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor
Read More