Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Ditutut Hukuman Mati
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin,Jakarta Pusat, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). “Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” kata anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Read More