Jakarta darurat, Gubernur Anies kembali berlakukan PSBB
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena Jakarta dalam keadaan darurat akibat angka penderita Covid 19 meningkat dari waktu ke waktu. Aturan ini mulai diberlakukan pada 14 September 2020, selain itu diadakan pembatasan ruang gerak transportasi umum, termasuk kegiatan publik. ”Akan kita
Read More