Kemenag akan Jatuhkan Sanksi Pada Penyelenggara Haji yang Tidak Penuhi Standar
Mimbar-rakyat.com (Madinah) – Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan dievaluasi oleh Kementerian Agama. Ini kakrena adanya PIHK yang tidak haji melakukan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan akomodasi/hotel juga apartemen transit dan pelayanan masyair (Armuzna). Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan PIHK Abdul Muhyi,
Read More