Sebanyak 90 ASN Kena Sanksi Kemenag Karena Pungli
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Kementerian Agama memberikan sanksi kepada 90 aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat pungutan liar (pungli) yang umumnya terjadi di kantor urusan agama dan madrasah. Sepanjang 2015 hingga 2016, sebanyak 60 ASN terlibat pungli di KUA, empat di antaranya diberhentikan, sedangkan 30 lainnya terlibat di madrasah. "Yang memprihatinkan, empat ASN
Read More