Thursday, December 12, 2024
Home > Ketentuan ajukan pinjaman hibah

Ketentuan ajukan pinjaman hibah luar negeri 

Mimbar-Rakyat.com (Pekalongan) - Sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi ada juga yang dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru