Ketentuan ajukan pinjaman hibah luar negeri
Mimbar-Rakyat.com (Pekalongan) - Sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi ada juga yang dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN
Read More