Polisi: King of The King Bisa Dijerat Pasal Penyebaran Hoaks
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Polda Metro Jaya kelompok King of The King kemungkinan bisa dijerat pasal tentang penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal itu akan ditentukan dalam gelar perkara hari ini. "Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro
Read More