Kejagung: korupsi dana pensiun Pupuk Kaltim mencapai Rp229,8 miliar
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur pada 2011 hingga 2016, mencapai Rp229,8 miliar. "Kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa malam. Dugaan korupsi itu melalui transaksi "repurchase agreement" (repo) yang
Read More