Pemerintah dan DPR Sepakat 10 Pimpinan MPR
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat membawa pembahasan draf revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diputuskan saat anggota Baleg bersama Kemendagri melakukan rapat. Revisi itu menghapus Pasal 427 c menjadi Pasal 15 mengenai jumlah pimpinan MPR. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo
Read More