Thursday, December 12, 2024
Home > Larang Ormas

Ridwan Kamil Larang Ormas Menggaduhi Kegiatan Ibadah

MIMBAR-RAKYAT.com (Bandung) - Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal. Karena hal itu melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal satu   tahun 4 bulan. Pernyataan

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru