LSM/Ormas harus berbadan hukum saat ajukan proposal
Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) - Agar dana bantuan hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada lembaga, yayasan, maupun organisasi masyarakat (ormas) bisa disalurkan, rupanya harus mengikuti banyak regulasi. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris BPKAD Kuningan, Otang Setiawan soal dana hibah mengatakan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk
Read More