Ridwan Kamil Larang Ormas Menggaduhi Kegiatan Ibadah
MIMBAR-RAKYAT.com (Bandung) - Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal. Karena hal itu melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal satu tahun 4 bulan. Pernyataan
Read More