Ini aturan terbaru syarat penerbangan mulai 24 Oktober 2021
Mimbar-Rakyat,com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan
Read More