Kapasitas tempat wisata DKI naik jadi 50 persen
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Pemerintah menetapkan kapasitas kerja dari kantor (WFO) sektor non esensial dan tempat wisata di DKI saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, naik menjadi 50 persen setelah sebelumnya 25 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM yang dipantau
Read More