“Jendral Bintang Empat” divonis 10 tahun penjara
MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) - Ahirnya sang “Jendral AD berbintang empat”, warga Pakenjeng Garut divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Garut. Wawan Setiawan yang mengaku dirinya jendral bintang empat Angkatan Darat Negara Islam Indonesia (NII) tepaksa harus menerima vonis berat pada pengadilah yang diadakan Senin. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut,
Read More