Nuzul Rachdy dinyatakan melanggar kode etik.
Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) - Kasus kode etik diksi "limbah" yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, kini melaju ke tahap berikutnya, menuju sidang paripurna, meski tidak dihadiri oleh teradu. Sidang kode etik BK DPRD Kuningan, Senin, mengeluarkan surat putusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya. Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, mengatakan,
Read More