Pedagang sate babi di Padang terancam hukuman lima tahun penjara
MIMBAR-RAKYAT.com (Pekanbaru) – Pedagang sate daging babi di Padang, Bustami dan istrinya Devi, diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar, karena merugikan konsumennya. Pakar hukum Universitas Riau, DR Erdianto Effendi, mengatakan Kamis, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 62 ayat
Read More