Dr Fredrich Yunadi: Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Bisa Dikasasi Maupun PK, Jika KPK Bikin Sprindik Baru Berarti Melawan Hukum
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Dr Fredrich Yunadi, pakar hukum pdana mengatakan, putusan praperadilan kasus Ketua DPR Setya Novanto merupakan putusan hukum terakhir dan mengikat semua pihak. Dalam putusan itu tidak bisa dikasasi maupun diajukan peninjauan kembali (PK). “Jika KPK nekat menerbitkan sprindik baru, berarti menentang putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan
Read More