Pembelian tiket KA mulai 26 Oktober wajib gunakan NIK atau paspor
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. “Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program
Read More