MK kabulkan seluruh gugatan penganut aliran kepercayaan
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi
Read More