Sebulan Dinyatakan P-21, Kejati DKI Belum Terima Tahap Dua Tersangka RJ
Mimbar-Rakyat (Jakarta) - Sampai kini, Penyidik Polda Metro Jaya belum melaksanakan penyerahan tahap dua berkas perkara RJ terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowo di media sosial ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta. Padahal berkas perkara tindak pidana umum itu sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI, Kamis
Read More