Sanksi Bila Melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas
MIMBAR-RAKYAT.Com (Perppu) - Dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif, Presiden Joko
Read More