Gugatan Rano-Embay Ditolak MK, Wahidin-Andika Gubernur/Wagub Banten
MIMBAR-RAKYAT.Com (Serang) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan tim kuasa hukum Rano Karno–Embay Mulya Syarief dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/4). Terkait dengan keputusan itu, Kuasa hukum Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, Ramdhan Alamsyah mengungkapkan, setelah keluarnya ketetapan dari MK, pihaknya menunggu tahap
Read More